Pengertian Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
A. Pengertian Etika Dalam penggunaan TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah
tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau
masyarakat .TIK dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang
berhubungan dengan mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang
digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpam, memanipulasi,
menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi. komputer yang
mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting
dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi
suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi
informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer,
telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta
dan proses.
Untuk menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulu mengenal dan
memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk
menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih
berkaria jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
2. Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan
terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan
kemampuan aspek “high touch “ yaitu “manusia” .
3. Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia : seharusnya
teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus
menyesuaikan teknologi informasi .
B. Etika dalam penggunaan TIK
Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi,
keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya
kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan
perusahaan dan organisasi , dan memhami hukum . Etika profesi yang juga
harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK , di manapun pengguna
harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka
gunakan apakh legal atau illegal, karena program atau sisten operasi
apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement .
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui
undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual)
dan pasal–pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan
melindungi hak pembuat dalm menistribusikan , menjual , atau membuat
turunan dari karya tersebut . pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat
(author) pelindongan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak
cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi
hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisa
saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas
si pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open
source.
C. Etika TIK dalam pendidikan
Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam penggunaaan
TIK karena dalam dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar dalam
penggunaan aplikasi TIK sesudah dunia bisnis dan hiburan.
1. Dunia pendidikan sebagai sumber etika dan penjaga moral
Isu pokok etika dan moral dalam dunia pendidikan dititik beratkan
karena fungsi dan tujuan pendidikan adalah untuk mengantarkan manusia
menuju peradaban yang lebih baik dan maju. Peradaban informasi yang
sekarang begitu esat memerlukan sentuhan etika dan moral karena
penyalahguanaan teknologi informasi akan mengakibatkan kerugian yang
besar bahkan lebih besar dibandingkan kerugian materi. Dunia pendidikan
harus member contoh yang baik dalam mendidik dan mensosialisasikan
penggunaan hukum dan aturan yang telah ditetapkan serta menghormati
HAKI.
Dalam menghadapi akses informasi tantangn yang dihadapi dunia
pendidikan perlu pandai menyaring (memfilter) agar mampu menjamin dan
memdapatkan informasi yan berkualitas. Ada sebuah pemikiran bahwa sebuah
penanggulangan dalam isu ini bahwa dunia pendidikan harus mengemas
suatu etika dan moral dalam pembelajaran atau mata kuliah TIK. Bagaimana
kurikulum dikembangkan agar pelajar atau mahasiswa dapat menyadari
bahwa penggunaan TIK dapat memiliki etika danmoral sehingga tidak
terjadi penyalahgunaan TIK.
2. Sumber daya manusia
Dunia pendidikan harus mampu melahirkan SDM yang memiliki kualitas
berestetika professional dan malmiliki kemampuan yang handal dalam era
informasi ini. Dalam bebebrapa seminar, kreteria SDM TIK adalah
mempunyai kemahiran dalam merekayasa software: membangun menggunakan ,
menilai dan melaksanakan sisitem informasi atau dengan kata l.ain
harusmemiliki kemapuan Hard Skill (penguasaan bahasa pemrograman
penguasaan data bes/DBMS atau midlware dan pengetahuan jaringan) dan
softskill (kepemimpinan atau, garis komunikasi metodologi pengembangan
sisten dan kerjasama team).Isu ketiga: Desain dan konten. Dengan
kemajuan TIK kita dapat menikmati informasi dengan cepat dan mudah.
Desain dan konten dapat mempengaruhi pandangan kita dalam berbagai
aktifitas. Oleh karena itu, desain dan konten informasi harus
benar-benar diperhatikan sebab pengguna TIK sangat beragam dilihat dari
usia, ras, jenis kelamin, agama, budaya dan lainnya.
KESIMPULAN
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana
yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula
dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus
memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya
adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang
lain membutuhkan kode etik tertentu.
Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK:
1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk
masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan
user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya,
pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di
media cetak atau elektronik
8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
SUMBER :
http://sahlanpermana.blogspot.com/2010/06/etika-dalam-penggunaan-tik.html
4 Jenis Isu Dalam Etika TI
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain
dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor
perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan
penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya
kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak
untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri
dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu,
kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang
dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai
kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan
kepada pihak yang dirugikan
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta
intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI
adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah
pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor,
termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran
biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan
sistem dan informasi.
Peran Etika dalam bidang IT
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat
cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan
dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan
manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan
mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus
menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi
mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan
oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang
terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan
teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara
pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI IT
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika
profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih
umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik
ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang
lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat
dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem
norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci
tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah
dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh
seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi
pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi
atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya
bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI
karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak
baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat
dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak
sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan
orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat
computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus
dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah
disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet
selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna
internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung
berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki
tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan
ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi
instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di
Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar
materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating,
hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto,
animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil
karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta
bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang
mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi
yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di
masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para
pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain
itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik
profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.