Suatu
kejahatan dalam hal ini kejahatan di dunia maya sudah pasti memiliki
kerugian-kerugian yang di rasakan oleh pihak korbannya.Kerugian-kerugian yang
ditimbulkan cybercrime diantaranya sebagai berikut:
-
Pencemaran nama baik seperti kasus yang menimpa prita mulyasari yang menulis keluh
kesahnya terhadap pelayanan RS.Omni internasional sehingga menyeretnya ke
pengadilan walaupun akhirnya pihak penggugat membatalkan gugatannya sehingga
prita terbebas dari jeratan hukum dan denda.
-
Kehilangan sejumlah data sehingga menyebabkan kerugian yang tak ternilai
harganya terutama data yang bersifat sangat rahasia dan penting.
-
Kerusakan data akibat ulah cracker yang merusak suatu system komputer sehingga
kinerja suatu lembaga yang bersangkutan menjadi kacau.
-
Kehilangan materi yang cukup besar akibat ulah carder yang berbelanja dengan
kartu kredit atas identitas milik korban.
-
Rusaknya software dan program komputer akibat ulah seseorang dengan menggunakan
virus komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar