Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan
teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
2. JENIS-JENIS CYBERCRIME
a.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
1).CARDING
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
2. JENIS-JENIS CYBERCRIME
a.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
1).CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit
orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data
di internet.
2).HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak
lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian
membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya.
3).CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker).
4).DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI
baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada
yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat
program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada
pihak lain.
5).PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user)
agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata
sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising
biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai
dan password yang vital
6).SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki
7).MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu
software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu
software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam,
yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
3. .PERBEDAAN HACKER DAN CRACKER
Di kalangan masyarakat dalam mengartikan hacker terkadang sering salah
arti.kebanyakan masyarakat menilai seorang hacker adalah orang yang
membobol data ataupun orang yang mencuri data melalui internet.Padahal
pemahaman yang seperti itu sungguh sangat keliru,berikut ini adalah
perbedaan hacker dan cracker sehingga kita tidak salah lagi memandang
seorang hacker.
HACKER
1 Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau
situs. Sebagai contoh jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo!
dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang
lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi
sempurna.
2 Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3 Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
4 Hacker bangga akan profesinya hal ini ditunjukan dengan penggunaan identitas asli sebagai pengenal jati diri di internet
CRACKER
1 Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri
dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan.
Sebagia contoh Virus, Pencurian.
2 Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-Mail/Web Server.
3 Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
4 Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
5 Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
6 Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu
Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi
berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti
ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama.
Modus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia adalah
- Pencurian nomor kartu kredit
- Pengambilan situs web milik orang lain
- pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP
- Kejahatan nama domain
- Persaingan bisnis menimbulkan gangguan bagi situs saingannya,maka dari itu,dalam pemanfaatan Teknologi Informasi kita selaku pengguna informasi yang baik harus memiliki pandangan terhadap hak social dalam penggunaan computer
Suatu kejahatan dalam hal ini kejahatan di dunia maya sudah pasti
memiliki kerugian-kerugian yang di rasakan oleh pihak
korbannya.Kerugian-kerugian yang ditimbulkan cybercrime diantaranya
sebagai berikut:
- Pencemaran nama baik seperti kasus yang menimpa prita
mulyasari yang menulis keluh kesahnya terhadap pelayanan RS.Omni
internasional sehingga menyeretnya ke pengadilan walaupun akhirnya pihak
penggugat membatalkan gugatannya sehingga prita terbebas dari jeratan
hukum dan denda.
- Kehilangan sejumlah data sehingga menyebabkan kerugian yang
tak ternilai harganya terutama data yang bersifat sangat rahasia dan
penting.
- Kerusakan data akibat ulah cracker yang merusak suatu system
komputer sehingga kinerja suatu lembaga yang bersangkutan menjadi kacau.
- Kehilangan materi yang cukup besar akibat ulah carder yang
berbelanja dengan kartu kredit atas identitas milik korban.
- Rusaknya software dan program komputer akibat ulah seseorang dengan menggunakan virus komputer.
6.PENANGGULANGAN CYBERCRIME
Cybercrime merupakan sebuah fenomena kejahatan yang sangat merugikan
sehingga pelaku kejahatannyapun harus dihukum sesuai kadar
kejahatannya.Negara Indonesia adalah Negara hukum sehingga dalam
menangani suatu tindak kejahatan tidak terkecuali cybercrime itu sendiri
maka pemerintah membuat sebuah undang-undang yang mengatur hukuman apa
yang pantas untuk para pelaku cybercrime ini.Sehingga dengan adanya
penanganan yang tepat terhadap setiap kasus cybercrime diharapkan dapat
menghilangkan atau paling tidak meminimalkan kasus-kasus cybercrime di
negeri Indonesia tercinta ini.
Undang-undang yang diharapkan adalah perangkat hukum yang akomodatif
terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk
dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang
dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non
materi.Indonesia memiliki beberapa hukum positif yang berlaku umum dan
dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus kasus
yang menggunakan komputer sebagai sarana.
Dengan diterapkannya undang-undang ini secara maksimal tentunya
pelaku-pelaku cybercrime akan berfikir dua kali untuk melakukan
kejahatannya mengingat sanksi yang diberikan tidak bisa dianggap
ringan.Sanksi yang diberikan memanglah sepadan dengan apa yang dilakukan
para pelaku cybercrime mengingat kerugian yang ditimbulkanpun berdampak
besar bagi sang korban.Berikut ini adalah beberapa undang-undang yang
relevan dengan kasus-kasus berbagai kejahatan di di dunia maya.
Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi transaksi elektronika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpretasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar