Sejumlah polisi berpakaian lengkap memelototi layar monitor. Mereka bukan sedang bermain game, melainkan sedang berpatroli di dunia maya.
Tindak kejahatan yang sangat terbuka lebar di dunia maya membuat Polda Metro Jaya menempatkan anggotanya sebagai Polisi Cyber.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan, tindak kriminal di dunia maya berbeda dengan kasus kriminal yang terjadi di dunia nyata. Penanganannya pun berbeda dalam hal pengungkapan. Ia berkata, polisi tidak boleh gegabah dalam menentukan pelaku bertindak kejahatan.
Di Jakarta, Kamis (13/3), Rikwanto mengatakan, sekalipun ada indikasi tindak kriminal, pelaku di dunia maya tidak bisa langsung ditangkap. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus kriminal di dunia maya butuh pembuktian yang jeli. Tidak setiap orang melakukan pidana walaupun ada unsur yang mendekatkan. "Dan, untuk buktikan itu perlu waktu yang cukup panjang," kata Rikwanto.
Polisi, kata dia, berkewajiban membawa kasus kriminal ke dunia realitas terlebih dahulu, selanjutnya mencari korban beserta kerugian materiil dan nonmateriil yang didapatkannya.
Kemudian, polisi baru bisa beraksi menangkap operator dari situs di dunia maya. Rikwanto mengakui, banyaknya tindak kriminal di dunia maya, seperti penipuan, penjualan senjata ilegal, narkotika, hingga video porno.
Dunia maya merupakan dunia dengan tingkat mobilitas yang tinggi. Setiap orang bisa memasukinya dan melakukan transaksi perdagangan. Dari sini, kemungkinan terjadinya tindak kejahatan sangat terbuka lebar. "Kalau ada website yang aneh dan menjurus ke pelanggaran hukum, langsung diselidiki," kata dia.
Fleksibel dan terus berkembangnya dunia maya membuat polisi kesulitan memberantas tindak kejahatan di sana. Mereka kesulitan karena mudahnya pelaku kejahatan bersembunyi, bahkan melarikan diri. Apalagi, kata dia, kasus kejahatan di dunia maya, seperti perjudian, penipuan, dan video porno tidak akan pernah habis.
"Kejahatan di internet ini patah tumbuh hilang berganti. Pelakunya bisa sehari muncul bisa tidak," ucap dia.
Polisi memang tidak dapat menuduh seseorang melakukan tindak pidana sekalipun memiliki indikasi tindak pidana di dunia maya. Salah satunya, kejahatan dengan modus berdagang atau menawarkan satu produk. Bahkan, tindak kejahatan ini didukung pemasaran yang dilakukan di dunia maya sangat luar biasa karena setiap orang dapat melakukan akses ke situs tertentu tanpa biaya.
Karenanya, Rikwanto meminta kepada masyarakat jika menemukan situs yang mencurigakan, seperti penjualan narkotika, senjata, dan video porno agar melaporkan ke pihak kepolisian.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sempat menyita ratusan keping VCD porno anak. Pelaku yang berjumlah tiga orang menjual video tersebut melalui akses internet. Para pelaku diduga melakukan unduhan dari sebuah situs untuk mendapatkan video porno dengan kualitas gambar yang bagus dan menaruhnya di hard disk eksternal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar